UMK Kota Pekalongan 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Cek Disini Nominalnya!

oleh
oleh

PEKALONGAN, GESANEWS.ID – Setiap tahunnya, perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi sorotan utama, menggugah perhatian masyarakat dan pekerja di Kota Pekalongan.

Menyusul usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, rencana kenaikan sebesar 15 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) menarik perhatian.

Akankah Kota Pekalongan mengikuti tren kenaikan ini?

Penetapan UMK di Kota Pekalongan selama lima tahun terakhir menjadi dasar perbincangan serius di tingkat lokal.

Kini, kita menantikan pengumuman resmi UMP pada hari ini 22 November 2023, yang akan membawa perubahan signifikan dalam kehidupan pekerja di kota ini.

Riwayat Kenaikan UMK Kota Pekalongan

Berbicara mengenai kenaikan UMK, Kota Pekalongan telah menyaksikan peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir.

Dari tahun 2019 hingga 2023, nilai UMK terus mengalami peningkatan yang mencerminkan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.

-Tahun 2019: Rp 1.906.922

-Tahun 2020: Rp 2.072.000 (kenaikan 8,03 persen dari UMK 2018)

-Tahun 2021: Rp 2.139.754 (kenaikan Rp 67.754 dari tahun sebelumnya)

-Tahun 2022: Rp 2.156.213 (kenaikan 3,7 persen dari tahun sebelumnya)

-Tahun 2023: Rp 2.305.822

Dengan riwayat ini, Kota Pekalongan membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja, dan kenaikan yang konsisten juga menunjukkan kemampuan ekonomi yang baik di tingkat lokal.

Usulan KSPI Jawa Tengah dan Proyeksi Kenaikan UMP 2024

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jika usulan ini diterima, berapa kenaikan yang akan dialami UMP Kota Pekalongan pada tahun 2024?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *