Gesanews,Pemalang – Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang pada Kamis (10/10/2024). WNA bernama Androu Ashraf Ramzi Salib ini dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing yang digelar serentak dengan kendali pusat. WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, menjelaskan bahwa Androu Ashraf Ramzi Salib terbukti melanggar aturan keimigrasian dan dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” ujar Washono , Kamis (10/10/2024).
Washono menambahkan, Ashraf diamankan di sebuah hotel di Pemalang. Saat diamankan, WNA ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang.
“Ceritanya itu mereka sudah 4 tahun berkenalan di Facebook. Kemudian, Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah,” terang Washono.